Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Saya punya pertanyaan, unsur apa yang harus terpenuhi sehingga perkara wanprestasi bisa dilaporkan pidana penipuan? Apaka... https://www.ilslawfirm.co.id/
The Smart Trick of RUPS That No One is Discussing
Internet 21 days ago timj665boa0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings